Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi dalam bukunya
"al-Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid'ah Tuhaddidu asy-Sya'riah
al-Islamiyyah" atau jika diterjamahkan akan berbunyi "Paham
Anti-Madzhab: Bid'ah yang paling Berbahaya/Serius Mengancam Syari'at
Islam" pada bab tersendiri, Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi menuliskan
rangkaian perdebatan Beliau dengan seorang tokoh penganjur Anti-Madzhab yang
bernana Nasiruddin al-Bani, yang sama-sama tinggal di Syiria.
Dalam bab tersebut Syeikh Dr. al-Buthi menyampaikan bahwa "Dalam bab ini saya tidak menuliskan perkataan yang mengada-ada dan tuduhan (palsu) terhadap seseorang. Saya tidak memakai satu kalimat pun yang muncul dari imajinasi atau khayalan. Ini sekaligus kritik kepada orang yang menyangka bahwa kami sudah mengubah dan mengganti (isi perdebatan itu). Seandainya saja rasa takut kepada Allah Swt tidak mencegah kami melakukan hal itu, maka persaksian kurang lebih sepuluh orang saksi-yang melihat dengan mata kepala mereka dan mendengar dengan telinga mereka-tentu akan mencegah kami.
Dalam bab tersebut Syeikh Dr. al-Buthi menyampaikan bahwa "Dalam bab ini saya tidak menuliskan perkataan yang mengada-ada dan tuduhan (palsu) terhadap seseorang. Saya tidak memakai satu kalimat pun yang muncul dari imajinasi atau khayalan. Ini sekaligus kritik kepada orang yang menyangka bahwa kami sudah mengubah dan mengganti (isi perdebatan itu). Seandainya saja rasa takut kepada Allah Swt tidak mencegah kami melakukan hal itu, maka persaksian kurang lebih sepuluh orang saksi-yang melihat dengan mata kepala mereka dan mendengar dengan telinga mereka-tentu akan mencegah kami.
Dia (Nasiruddin al-Bani-pen) datang beserta beberapa pemuda yang baik
dan suka mencari-cari kebenaran dari seluruh praduga. Dia memulai pembicaraan. Lalu saya (Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi -pen) katakan padanya:
"Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum
Allah? Apakah Anda ambil dari al-Qur'an, Sunnah, atau dari para imam-imam
mujtahid?"
Dia: "Saya kritisi pendapat para imam dan
dalil-dalilnya, kemudian saya berpegangan pada pendapat yang paling dekat
dengan dalil al-Qur'an dan Sunnah"
Saya: "Anda memiliki lima ribu pound
(lirah) Suriah. Setelah uang tersebut Anda simpan selama enam bulan, Anda
belikan sebuah barang, kemudian Anda gunakan barang itu untuk jual beli. Kapan
Anda bayar zakat dari barang tersebut? Enam bulan atau satu tahun lagi?"
Seraya berpikir, dia menjawab: "Maksud
dari pertanyaan Anda adalah, Anda mengakui bahwa barang dagangan wajib
dizakati."
Saya: "Saya tanya. Yang saya inginkan
adalah Anda menjawabnya dengan metode Anda itu. ini ada perpustakaan di depan
Anda. Di sana ada kitab-kitab tafsir, hadist, dan kitab-kitab para imam mujtahid."
Lelaki itu berfikir sesaat, kemudian
mengatakan: "Saudaraku, ini adalah (masalah) agama, bukan perkara sepele.
Untuk menjawabnya butuh dipikirkan secara mendalam. hal itu harus diteliti,
dicari rujukannya dan dikaji. Semuanya butuh waktu. Kami hanya datang untuk
membahas tema lainnya!"
Saya beralih dari pertanyaan itu. Saya katakan
padanya: "Baik, apakah setiap muslim wajib mengkritisi dalil-dalil para
imam kemudiania ambil yang paling sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah?"
Dia: "ya."
Saya: "Berarti semua orang memiliki
kemampuan ijtihad sebagaimana para imam madzhab. Bahkan semua orang memiliki
kemampuan yang lebih hebat karena bisa menghakimi pendapat para imam, berdasar
pada ukuran al_qur'an dan Sunnah. Tentunya orang-orang demikian adalah orang
yang lebih alim daripada para imam madzhab!"
Dia: "Manusia terbagi menjadi tiga orang: muqallid,
muttabi', dan mujtahid. Orang yang bisa membandingkan madzhab-madzhab
dan menyeleksi mana yang lebih dekat dengan al-Qur'an adalah muttabi', yakni
level menengah antra taqlid dan ijtihad."
Saya: "Lalu apa kewajiban muqallid?"
Dia: "Bertaqlid kepada para
mujtahid yang disepakati."
Saya: "Apakah seorang muqallid berdosa
jika ia bertaqlid pada salah satu mujtahid, konsisten padanya, dan tidak
berpindah ke yang lain?"
Dia: "Ya, hal itu haram baginya."
Saya: "Apa dalil dari keharaman itu?"
Dia: "Dalilnya, dia telah mengikuti secara
konsisten terhadap sesuatu, padahal hal itu tidak diwajibkan Allah 'azza wa
jalla."
Saya: "Anda membaca al-Qur'an dengan
bacaan apa dari Bacaan yang Tujuh (al-qira'at as-sab'ah)?"
Dia: "Qira'ah Hafsh."
Saya: "Apakah Anda konsisten memakai
qira'ah tersebut ataukah Anda setiap hari memakai bacaan qira'ah yang
berbeda?"
Dia: "Tidak, saya konsisten memakai
qira'ah Hafsh."
Saya: "Lalu mengapa Anda konsisten dengan
qira'ah itu, padahal Allah tidak mewajibkan Anda untuk membaca al-Qur'an
kecuali sebagaimana diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Saw?"
Dia: "Karena saya belum selesai
mempelajari qira'ah-qira'ah yang lain. Tidak mudah bagi saya untuk membaca
kecuali dengan bacaan ala Hafsh."
Saya: "Ada orang yang mempelajari fikih
madzhab Syafi'i dan belum selesai mempelajari madzhab-madzhab lainnya.
Tidak mudah baginya menggunakan fikih dalam hukum-hukum agama kecuali dengan
fikihnya Imam Syafi'i. Jika Anda mewajibkan ia untuk mengetahui
ijtihad-ijtihad semua imam hingga ia kuasai semuanya, Anda juga wajib
mempelajari seluruh qira'ah, sampai semuanya Anda gunakan untuk membaca. jika
Anda berapologi karena tak mampu, maka Anda harus mentolerir si muqallid itu
juga. Pendek kata, kami katakan, dari mana dalil Anda bahwa seorang muqallid
harus berganti-ganti madzhab padahal Allah tidak mewajibkan hal itu. Maksudnya,
sebgaimana Allah tidak mewajiban untuk terus menerus mengikuti suatu madzhab,
Allah juga tidak mewajibkan muqallid untuk terus-menerus berganti-ganti
madzhab."
Dia: "Yang haram baginya adalah ia
konsisten bermadzhab, sementara ia meyakini bahwa Allah memerintahkan hal
itu."
Saya: "Itu adalah hal lain (tidak
berkaitan dengan bahasan ini -penerj.), itu adalah hal yang sudah benar, tidak
diragukan, dan disepakati. Akan tetapi, apakah ia berdosa jika menetapi terus
menerus seorang mujtahid padahal ia tahu bahwa Allah tidak mengharuskannya
begitu?"
Dia: "Tidak berdosa."
Saya: "Tetapi al-Kurras (al-Kurras
adalah buku kecil berjudul "Apakah seorang muslim wajib mengikuti madzhab
tertentu?") yang Anda ajarkan menyebutkan hal yang berbeda dari apa yang
Anda katakan. Al-Kurras menegaskan keharaman hal itu, bahkan dalam beberapa
keterangan, al-Kurras mengkafirkan orang yang konsisten mengikuti seorang imam
tertentu dan tidak berpindah ke imam yang lain."
Dia: "Di mana?"
Dia merujuk ke al-Kurras, menelaah teks dan
ungkapannya, Ia lalu merenungkan perkataan penulis kurras:
"Bahkan, orang yang konsisten mengikuti suatu madzhab tertentu bagi semua permasalahannya adalah orang yang fanatis, salah, dan bertaklid buta. Mereka adalah orang yang memecah belah agamanya sementara mereka bercerai-berai".
Dia kemudian mengatakan: "Maksud penulis
al-kurras dengan 'konsisten' adalah bila meyakini bahwa hal itu wajib bagi
syara'. Ungkapan itu masih kurang!"
Saya: "Apa buktinya kalau ia bermaksud
demikian, mengapa tidak Anda katakan bahwa penulisnya telah berbuat
salah?"
Lelaki itu bersikukuh menyatakan bahwa ungkapan
al-Kurras benar. Ungkapan tersebut mengandung penakwilan yang dibuang.
Penulisnya terjaga dari kesalahan!
Saya: "Tetapi, kalau ditakwil demikian,
ungkapan itu tidak berpengaruh apa-apa dan tidak ada gunanya. Tidak ada
seorang pun dari umat islam kecuali mengetahui bahwa mengikuti salah satu imam
madzhab empat bukanlah syari'at yang wajib. tidak ada seorang pun muslim yang
konsisten terhadap madzhab kecuali ia melakukan hal itu karena keinginan dan
pilihannya."
Dia: "Bagaiamana? saya mendengar dari
banyak orang dan sebagian ulama bahwa konsisten terhadap madzhab tertentu
adalah wajib, sampai-sampai tidak boleh berpindah madzhab lainnya."
Saya: "Sebutkan satu nama saja pada saya,
siapa orang awam atau ulama yang mengatakan statemen itu."
Lelaki itu diam. Ia tidak mau mengakui bahwa
bahwa perkataan saya benar. Ia terus saja mengulang-ulang: "Yang
digambarkan oleh penulis al-kurras adalah bahwa banyak orang mengharamkan berpindah-pindah
madzhab."
Saya: "Anda tidak akan menemukan satu
orang pun hari ini yang meyakini praduga aneh itu. Ya, ada orang-orang yang
meriwayatkan dari sebagian ulama generasi akhir masa Utsmaniyah, bahwa mereka
menganjurkan berpindahnya seseorang yang bermadzhab Hanafi ke madzhab lainnya.
tentu, hal itu-jika memang riwayatnya benar-adalah bentuk lemahnya akal dan
fanatisme buta."
Kemudian saya katakan padanya: "Dari mana
Anda membedakan muqallid dan muttabi', apakah itu klasifikasi secara
(etimologis) atai istilah (terminologis)?"
Dia: "Antara keduanya ada perbedaan secara
bahasa."
Saya berikan padanya sumber rujukan bahasa agar
ia menemukan perbedaan secara bahasa dari dua kata itu. Ia tidak menemukan
perbedaan apa pun.
Lalu saya katakan: "Abu bakar ra. pernah
mengatakan kepada seorang Arab pedalaman yang protes dengan jatah pendapatannya
yang sudah disepakati oleh umat islam: "jika orang-orang Muhajirin sudah
rela (sepakat), kamu mengikuti (taba') mereka". Abu Bakar mengungkapkan
dengan kata taba'a (mengikuti) dengan arti persetujuan (muwafaqah) yang tidak
bisa diperdebatkan dan dibahas (lagi)."
Dia: "(Kalau begitu) perbedaannya adalah
perbedaan istilah (terminologis). Bukankah saya berhak untuk membuat istilah
tertentu?"
Saya: "Ya, tetapi istilah Anda tidak akan
merubah esensi masalah. Yang Anda namakan dengan muttabi' bisa jadi
adalah orang yang mengerti benar dalil-dalil dan cara istinbath-nya. Dengan
demikian dia adalah mujtahid. Jika dia tidak benar-benar tahu, atau tidak mampu
menyimpulkan hukum dari dalil-dalil itu, dengan demikian dia adalah muqallid.
jika dalam sebagian masalah dia mengerti dalilnya, sedang di bagian lain tidak,
dia menjadi muqallid dalam sebagian maslah dan mujtahid dalam sebagian masalah.
Sehingga, bagaimanapun juga, klasifikasi ini bersifat dualis (hanya ada dua).
Ketentuan keduanya sudah jelas dan diketahui."
Dia: " 'Muttabi' adalah orang yang mampu
membedakan pendapat-pendapat dengan dalil-dalilnya, lalu (mampu) men-tarjih
sebagian pendapat dengan pendapat lainnya. Ini merupakan level yang berbeda
dengan taklid."
Saya: "Jika yang Anda maksud dengan
'membedakan pendapat-pendapat' adalah membedakan pendapat itu berdasarkan pada
kuat-lemahnya dalil, itu adalah level yang tinggi dari tingkatan ijtihad.
Apakah anda secara pribadi mampu menjadi seperti itu?"
Dia: "Saya melakukan itu semampu
saya."
Saya: "Saya tahu Anda berfatwa bahwa tiga
talak dalam satu majelis dianggap satu talak saja. Apakah Anda sudah merujukkan
fatwa Anda kepada pendapat-pendapat para imam dan dalil-dalil mereka dalam
masalah ini., kemudian Anda pilah-pilah pendapat itu lalu berfatwa berdasarkan
hal yang sudah Anda pilah itu? 'Uwaimar al-'Ajlani mentalak istrinya tiga
kali dalam satu majelis bersama Rasulullah saw. Setelah ia me-li'an istrinya,
'Uwaimar mengatakan: Saya berbohong pada dia (istri saya), Ya Rasulullah, jika
saya rujuk padanya'. Istri 'Uwaimar tertalak tiga. Apa yang Anda tahu dari
hadist ini, kedudukannya dalam masalah ini, dan sejauh mana kandungan maknanya
menurut madzhab jumhur (mayoritas) atau madzhab Ibn taimiyyah?"1)
1) ini merupakan salah satu dari sejumlah dalil dari hadist yang sharih dan shahih yang menerangkan bahwa talak tiga dengan satu kalimat adalah sama dengan talak tiga kali. untuk mendalaminya rujuk buku saya, Muhadharat fi Fiqh al-muqaran.
Dia: "Saya belum menelaah hadist
itu."
Saya: "Lalu bagaimana Anda berfatwa dalam
masalah ini dengan fatwa yang berlawanan dengan kesepakatan madzhab empat,
tanpa Anda lihat dalil-dalilnya dan kuat atau lemahnya?
Jadi, Anda sudah mengabaikan prinsip yang,
katanya, Anda wajibkan untuk diri Anda dan wajibkan pada kami. Yaitu, prinsip
untuk mengikuti apa yang Anda istilahkan itu (ittiba' -penerj.)"
Dia: "Pada saat itu saya tidak memiliki
kitab-kitab yang lengkap, yang bisa saya gunakan untuk meneliti madzhab-madzhab
dan dalil-dalilnya."
Saya: "Lantas apa yang membuat Anda
tergesa-gesa berfatwa dengan fatwa yang berlawanan dengan jumhur umat islam,
padahal Anda belum pernah meneliti dalil-dalil mereka sama sekali?"
Dia: "Saya lakukan itu, sementara saya
ditanyai...saya hanya punya sumber-sumber rujukan dengan jumlah terbatas."
Saya: "Anda bisa melakukan yang dilakukan
oleh semua ulama dan para imam. Yaitu, Anda katakan: Saya tidak tahu, atau saya
akan menyeleksi pendapat madzhab empat dengan kalangan yang berbeda pendapat
dengan mereka, bukan berfatwa dengan salah satu dari dua pendapat itu. Anda
bisa melakukan hal itu. Bahkan itulah kewajiban Anda. Problem tidak akan
menimpa Anda, kecuali jika Anda terpaksa untuk mengambil rujukan apapun dari
permasalahan itu. Sedangkan jika Anda berfatwa dengan pendapat yang berlawanan
dengan kesepakatan imam empat, sementara Anda belum menelaah -sebagaimana Anda
akui- dalil-dalil mereka dan menganggap cukup dengan dalil-dalil orang yang
berbeda pendapat dengan madzhab empat, itulah puncak fanatisme, sikap yang Anda
tuduhkan pada kami."
Dia: "Saya sudah menelaah
pendapat-pendapat imam empat dalam kitab karya asy-Syaukani, Subul as-Salam,
dan Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq."2)
2) Kitab karya Muhammad ibn 'Ali asy-Syaukani berjudul Nail al-Awthar min Ahadist sayyid al-Akhyar, Syarh Muntaqa al-Akbar. Sedangkan Subul as-Salam, karya ash-Shan'ani, adalah syarah terhadap kitab Bulugh al-maram karya Ibn hajar al-Asqalani. Ketiga kitab itu (Nail al-Awthar, Subul as-Salam, dan Fiqh as-Sunnah) terkenal sebagai kitab yang penulisnya tidak berafiliasi dengan madzhab, bahkan menyatakan diri berlepas dari madzhab, khususnya madzhab empat -penerj.
Saya: "dalam masalah ini, itu merupakan
kitab-kitab yang menentang imam madzhab empat. Ketiga-tiganya berpendapat
dengan berlandaskan pada dasar yang sama dan menyebutkan argumen-argumen yang
kuat dasarnya. Apakah Anda mau menghakimi, di antara dua pihak yang bermusuhan,
dengan (hanya) berdasar pada statemen satu pihak saja atau dari statemen para
saksi dan orang-orang yang dekat dengannya (tidak berimbang)?"
Dia: "Saya tidak melihat bahwa perbuatan
saya ini akan menimbulkan suatu celaan. Saya harus memberi fatwa kepada si
penanya. Dan inilah yang saya bisa lakukan berdasarkan pemahaman saya."
Saya: "Anda mengatakan bahwa Anda adalah
muttabi'. Dan kami semua harus mennjadi muttabi'. Anda menafsirkan kata ittiba'
dengan arti meneliti semua pendapat madzhab, mengkaji dalil-dalilnya, dan
berpegangan pada madzhab yang paling dekat dengan dalil yang shahih. Tapi
dengan perbuatann Anda itu, Anda telah melanggar prinsip Anda. Anda tahu
madzhab empat sepakat bahwa talak tiga (dengan satu kalimat) adalah sama dengan
telah mentalak tiga kali. Anda tahu bahwa para imam madzhab memiliki
dalil-dalilnya, sementara Anda belum menelaahnya. Bersamaan dengan itu, Anda
berpaling dari kesepakatan madzhab empat kepada pendapat yang Anda sendiri
inginkan. Apakah sebelumnya Anda yakin bahwa dalil-dalil imam empat adalah
dalil-dalil yang tertolak?"
Dia: "Tidak, tetapi saya belum
menelaahnya. Sebab, saya tidak memiliki rujukan satupun tentang itu."
Saya: "Lantas, mengapa Anda tidak
menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa sementara Allah tidak pernah mewajibkan hal
itu? Apakah (perkataan) bahwa Anda belum menelaah dalil-dalil jumhur madzhab
itu adalah argumen yang menguatkan pandangan Ibn Taimiyah? Apakah fanatisme
yang Anda tuduhkan pada kami adalah bentuk dusta yang berbeda dengan ini?"
Dia: "Saya sudah melihat, dalam
kitab-kitab yang lengkap saya miliki, dalil-dalil yang cukup bagi saya. Dan
Allah tidak mewajibkan saya untuk menelaah rujukan yang lebih banyak dari
itu."
Saya: "Jika seorang muslim melihat dalil
suatu hal dari kitab-kitab yang ditelaahnya, apakah hal itu cukup baginya
sebagai alasan untuk mengabaikan madzhab-madzhab yang berbeda pendapat dengan
pemahamannya, meskipun si muslim itu belum menelaah dalil-dalil madzhab
tersebut?"
Dia: "itu cukup."
Saya: "Ada seorang pemuda yang sangat
patuh beragama. Tapi ia sama sekali tidak punya pengetahuan tentang tsaqofah
Islam (tidak terpelajar). Ia membaca firman-Nya:
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesuangguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS al-Baqarah [2];115)
Dari ayat itu ia memahami bahwa seorang muslim
dalam solatnya boleh menghadap ke arah manapun yang ia mau, sebagaimana
ditunjukan oleh makna lahiriah ayat itu. Hanya saja, ia pernah mendengar bahwa
para imam empat sepakat akan keharusan menghadap Ka'bah. Ia juga tahu bahwa
para imam itu memiliki dalil-dalilnya, namun ia belum menelaahnya. Maka apa
yang dilakukan oleh muslim itu ketika hendak solat, apakah ia mengikuti
pemahaman dari dalil yang ia dapatkan itu, ataukah ia mengikuti para imam yang
menyepakati pendapat yang berlawanan dengan pemahamannya?"
Dia: "Ia ikuti pemahamannya."
Saya: "(Apakah ia boleh) solat menghadap
ke arah timur misalnya, dan solatnya sah?"
Dia: "Ya, sebab ia diharuskan mengikuti
pemahaman subjektifnya (qana'ah dzatiyyah)."
Saya: "Bagaimana jika pemahaman
subjektifnya sampai pada kesimpulan bahwa orang yang berzina dengan istri
tetangganya, yang menenggak khamr, dan yang merampas harta orang tanpa hak
adalah tidak berdosa, apakah Allah menghalalkan hal itu karena mengutamakan
pemahaman subjektifnya?"
Dia berpikir sesaat, lalu mengatakan:
"bagaimanapun, gambaran yang Anda tanyakan pada saya ini adalah gambaran
imajinatif yang tak akan terjadi."
saya: "Hal itu bukan imajinasi. Justru
banyak yang merealisasikannya, dan bahkan yang lebih aneh lagi, adalah pemuda
yang tak punya pengetahuan tentang islam, al-Qur'an dan Sunnah. Tiba-tiba ia
mendengar atau membaca ayat itu,Lalu ia memahaminya, seperti orang Arab
memahaminya berdasar pada makna leterlek, bahwa tidak apa-apa seseorang
menghadap ke arah yang ia mau meskipun ia lihat orang-orang menghadap Ka'bah,
bukan yang lain. Hal itu adalah hal yang wajar terjadi selagi di antara umat
islam ada yang sama sekali tidak tahu tentang islam. Bagaimanapun juga, Anda
sudah menghakimi bahwa gambaran ini-baik imajinatif atau kenyataan-dengan
ketentuan yang pasti, dan Anda menganggap bahwa pemahaman subjektif adalah yang
menghakimi semuanya. Ini kontradiktif dengan klasiifikasi Anda bahwa manusia
terbagi menjaadi tiga golongan, para muqallid, muttabi', dan mujtahid."
Dia: "Pemuda itu harus mengkaji. Apakah ia
belum membaca suatu hadist atau ayat lainnya?"
Saya: "ia sama sekali tidak memiliki
sumber rujukan untuk dikaji seperti Anda tidak memilikinya ketika hendak
berfatwa tentang masalah talak. Pemuda itu juga tidak punya kesempatan untuk
membaca ayat lain kecuali ayat tersebut, yang berkaitan dengan masalah dan
ketentuan kiblat. Apakah Anda tetap bersikukuh bahwa ia harus mengikuti
pemahaman subjektifnya dan meninggalkan ijma para imam?"
Dia: "Ya, jika ia tidak mampu meneruskan
telaah dan kajiannya (terhadap ayat lain), ia ditolerir dan cukup berpegangan
pada pertimbangannya semampunya."
Saya: "Saya akan mempublikasikan statemen
Anda ini...itu adalah statemen yang aneh dan berbahaya."
Dia: "Publikasikanlah, saya tidak
takut."
Saya: "Bagaimana Anda akan takut pada
saya, sementara Anda tidak takut pada Allah. Statemen Anda telah melanggar
firman-Nya:
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui" (QS al-Anbiya [21]:7)
Dia: "Saudaraku, para imam itu tidak
ma'shum, sedangkan ayat yang dipeganginya adalah perkataan dari Yang Ma'shum
(yang tidak mungkin salah; maksudnya, Allah swt. -penerj.). Maka bagaimana bisa
ia meninggalkan Yang Ma'shum dan berpegangan pada yang tidak ma'shum?"
Saya: "Ai, yang ma'shum adalah makna
hakiki yang dikehendaki Allah dari firman-Nya, 'walillah al-masyriq wal
al-maghrib...(QS. al-Baqarah [2]:115)'. Sedangkan yang tidak ma'shum adalah
pemahaman pemuda itu yang sangat jauh dari tsaqafah dan hukum-hukum Islam serta
watak al-Qur'an. Maksudnya, saya minta Anda membandingkan antara dua pemahaman:
pemahaman pemuda yang bodoh ini dengan pemahaman para imam mujtahid, padahal
keduanya adalah tidak ma'shum. Hanya saja, yang satu sangat bodoh, sedangkan
satunya lagi sangat dalam ilmunya."
Dia: "Allah tidak mewajibkan padanya hal
yang melebihi batas kemampuannya."
Saya: "jika demikian, jawablah pertanyaan
berikut. Ada seorang lelaki punya anak kecil yang sakit, menderita peradangan.
Ia sudah meminta petunjuk kepada seluruh dokter di daerahnya. Para dokter
sepakat agar si anak diberi obat tertentu. Mereka memperingatkan ayah si anak
untuk tidak menyuntikan penicilin kepada anaknya. Mereka memberitahukan si ayah
kalau dia melakukan itu, nyawa si anak terancam lenyap, mati. hanya saja, si
ayah tahu dari selebaran kedokteran yang pernah ia baca bahwa penicilin dapat
bermanfaat (bagi orang yang) sedang kena radang. Lalu si ayah mengikuti
petunjuk informasi dari selebaran itu. Ia mngabaikan perkataan para dokter,
karena ia tak tahu alasan dokter-dokter itu. Si ayah lantas menggunakan
pemahaman subjektifnya dan mengobati si anak dengan suntikan penicilin.
Akibatnya, si anak berpulang ke rahmatullah. Apakah si ayah dapat di adili dan
ia berdosa karena perbuatannya atau tidak?"
Dia berpikir sebentar, kemudian mengatakan:
"Yang ini bukan itu" (maksudnya, tidak bisa dianalogikan dengan kasus
pemuda dalam masalah kiblat tadi -penerj.)
Saya: "Tidak, ini sama. Si ayah mendengar
kesepakatan para dokter sebagaimana si pemuda mendengar kesepakatan para imam
madzhab. Hanya saja, si ayah mengikuti selebaran kedokteran yang ia baca
sebagaimana si pemuda membaca teks dalam al-Qur'an, bukan yang lain. Si ayah
menggunakan pemahaman subjektifnya sebagaimana si pemuda menggunakannya."
Dia: "Wahai, Saudaraku, al-Qur'an itu nur
(cahaya)...nur...apakah kandungan nur dapat dibandingkan dengan perkataan
lainnya?"
Saya: "Cahaya al-Qur'an tercermin pada
akal orang yang menelaah dan membacanya, kemudian memahaminya. Ia jadi cahaya
sebagaimana makna yang dikehendaki oleh Allah. Lalu apa bedanya antara
ahludz-dzikri (orang yang berpengetahuan) dengan yang lainnya, yang menjauh
dari cahaya itu? Dua permisalan itu sma. Sama sekali tidak ada perbedaan di
anatar keduanya. Seharusnya Anda menimpali saya: Apakah orang tersebut harus
mengkaji lalu mengikuti pemahaman subjektifnya atau mengikuti alias bertaklid
kepada orang yang ahli di bidangnya?"
Dia: "Pemahaman subjektif itulah yang
menjadi dasarnya."
Saya: "Si ayah menggunakan pemahaman
subjektifnya sehingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah si ayah dikenai
tanggung jawab menurut syara' atau menurut hukum pengadilan?"
Dengan suara keras, dia mengatakan: "Ayah
tadi tidak dikenai tanggung jawab apapun!"
Saya: "Mari kita tutup pembahasan dan
perdebatan ini setelah kalimat saya ini. Tidak ada lagi jalan untuk mendapatkan
kesepakatan antara saya dan Anda, yang bisa menjadi objek bahasan. Cukuplah,
Anda dengan jawaban Anda yang aneh itu keluar dari ijma' millah Islam.
Ingatlah, demi Allah, tidak ada gunanya, Anda fanatik."
Seorang muslim yang bodoh menggunakan pemahaman
subjektifnya dalam memahami telaahnya terhadap al-Qur'an. Ia solat tidak
menghadap kiblat, berbeda dengan semua umat Islam, lalu solatnya (dianggap)
sah. Seorang lelaki buta menggunakan pemahaman subjektifnya, lalu ia obati
seseorang dan orang yang sakit itu meninggal di tangannya. kepada orang sakit
yang meninggal itu ia berkata: 'Semoga Allah memberimu kesehatan."
Jika demikian, saya jadi tidak mengerti, mengapa orang-orang yang anti-madzhab tidak membiarkan kami untuk menggunakan pemahaman subjektif kami juga, yakni bahwa orang yang tidak tahu hukum-hukum agama dan dalil-dalilnya, harus berpegangan pada salah satu madzhab imam mujtahid; ia mengikutinya karena memang imam mujtahid adalah orang yang mengerti benar dengan Kitabullah dan Sunnah rasul.
Jika demikian, saya jadi tidak mengerti, mengapa orang-orang yang anti-madzhab tidak membiarkan kami untuk menggunakan pemahaman subjektif kami juga, yakni bahwa orang yang tidak tahu hukum-hukum agama dan dalil-dalilnya, harus berpegangan pada salah satu madzhab imam mujtahid; ia mengikutinya karena memang imam mujtahid adalah orang yang mengerti benar dengan Kitabullah dan Sunnah rasul.
No comments:
Post a Comment