Wednesday, August 19, 2015

Penganut Anti-Madzhab sebenarnya bermadzhab dengan madzhab bikinannya sendiri


Pada dasarnya setiap muslim tidak pernah bisa dilepaskan dari mazhab. Sebab mazhab pada dasarnya adalah hasil ijtihad atas apa yang dipahami dari sumber agama, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang yang menjalankan perintah-perintah Allah di dalam Al-Quran dan perintah-perintah yang lebih detail di dalam As-Sunnah, sudah pasti dia bermazhab. Setidaknya mazhab gurunya, dimana si guru itu mengajarkan hukum-hukum yang terdapat pada sumber agama itu.

Apa Saja Kitab Fiqih Madzhab Ahli Hadits?

Sebagaimana pada tulisan sebelumnya, tak ada satupun ahli fiqih yang tak ingin mengikuti nabinya. Representasi dari nabi itu sendiri adalah hadits-hadits nabi. Tak disebut ahli fiqih jika tak tahu hadits-hadits nabi. Maka sejak dahulu, ulama fiqih sangat memperhatikan hadits-hadits nabi dalam pengambilan sebuah produk hukum. Baik ulama fiqih dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan Madzhab Ahli Dzahir.

Apakah Imam Abu Hanifah (w. 150 H) Bukan Ahli Hadits?

Tentu pernyataan yang sangat berani, jika kita katakan bahwa Imam Abu Hanifah (w. 150 H) bukan ahli hadits. Sebuah pemahaman yang keliru jika karena Imam Abu Hanifah itu sebagai Imam Ahli ra’yu lantas beliau meninggalkan hadits. Begitu juga sebaliknya, ahli hadits juga tak meninggalkan ra’yu.

Madzhab Fiqih Ahli Hadits

Madzhab fiqih ahli hadits, tentu nama yang sangat menawan. Bagaimana tidak? Memangnya ada umat Islam yang tak ingin mengikuti ajaran nabinya?

Tak ada satupun ahli fiqih yang tak ingin mengikuti nabinya. Representasi dari nabi itu sendiri adalah hadits-hadits nabi. Tak disebut ahli fiqih jika tak tahu hadits-hadits nabi. Maka sejak dahulu, ulama fiqih sangat memperhatikan hadits-hadits nabi dalam pengambilan sebuah produk hukum. Baik ulama fiqih dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan Madzhab Ahli Dzahir.

Imam Waqi’ ibn al-Jarrah (Guru Imam asy-Syafi'i): "Imam Abu Hanifah Tidak Mungkin Salah!"

Sekilas membaca judul di atas mungkin kita merasa ada sesuatu yang janggal. Kenapa janggal? Karena judul di atas mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah tidak mungkin salah. Padahal tidak mungkin ada seorang yang ma’shum kecuali dia adalah seorang nabi dan rasul, sedangkan Imam Abu Hanifah bukanlah seorang nabi ataupun rasul.

Seorang yang mempunyai latar belakang anti madzhab pasti akan menuduh judul tulisan di atas sebagai sikap ghuluw kepada ulama. Bahkan kalau paham anti madzhab itu sudah mendarah daging dalam diri seseorang, orang tersebut akan mudah menuduh atau mengatakan perbuatan tersebut menjadikan ulama sebagai tuhan selain Allah SWT. Na’udzubillaahi Min Dzaalik.

Namun sikap yang harus dikedepankan oleh seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim adalah husnuzhzhan (berbaik sangka). Tidak mudah menuduh dan menyesatkan. Ada kaidah tabayyun (meminta penjelasan) yang harus dikedepankan ketika mendapatkan sebuah berita atau mendengar sebuah pernyataan. Kalau terhadap seorang yang fasiq saja Allah SWT memerintahkan untuk tabayyun, kenapa dengan saudara sesama muslim yang tidak fasiq kita tidak bisa?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka bertabayyunlah”. (QS. al-Hujurat: 6)

Proses Munculnya Mazhab Fiqih


Mazhab fiqih tentu saja bukan gerakan sempalan, sebaliknya merupakan aktifitas keilmuan dan intelektual. Mazhab itu adalah ilmu syariat yang sudah dibentuk oleh Rasulullah SAW dan para shahabat yang prosesnya sudah ada sejak awal dakwah Rasulullah SAW. 

Memang terkadang antara satu mazhab dengan mazhab yang lain tidak sama. Sebab mazhab itu adalah sebuah metodologi ilmiyah tapi manusiawi, yang tugasnya menarik kesimpulan hukum dari sumber Al-Quran dan As-Sunnah. 

Mazhab adalah hasil ijtihad manusia, dan hasilnya boleh tidak sama. Yang penting kapasitas dan kualifikasi orang yang berijtihad itu memang harus benar-benar memenuhi syarat, tidak bolah sembarang orang sok berijtihad.

Anti-Madzhab mengatakan "Madzhab bentuk perpecahan umat"


Yang disebut mazhab itu bukan organisasi seperti ormas atau orsospol. Tidak ada cerita dukung mendukung, kampanye  menjagokan calon, pemilihan dan perebutan suara. Dalam mazhab kita tidak mengenal pendaftaran anggota dan pemilihan pengurus. 

Penting untuk dicatat bahwa bermazhab itu bukan seperti berkarir politik, lalu bisa loncat sana loncat sini, dukung fulan dan jatuhkan fulan demi sekedar mencari kesejahteraan dan posisi. 

Syeikh Dr. Amru Wardani: Pentingnya Bermadzhab

Syeikh Dr. Amru Wardani
-Ahli Darul Ifta' Mesir-
-Pengajar Usul Fiqh di Masjid Al-Azhar-


Anti-Madzhab berkata: kamu bermazhab kerana kamu seorang yg taksub!
Syeikh Dr. Amru Wardani menjawab: Tidak! saya bukan taksub. Saya berlindung dgn Allah drpd sifat taksub. Saya bermazhab hanyasanya kerana saya lihat bahwa mazhab-mazhab fiqih semuanya:

1) Musannadah:
Mazhab-mazhab ini memiliki sanad sampai kepada Rasulullah saw. sehingga kesahihannya terjamin. 

2) Mudallalah: 
Mazhab-mazhab ini memiliki landasan argumentasi/dalil. Dalil tersebut tidak hanya dalil disebutkan secara eksplisit saja, namun ada dalil yang implisit.

Pelajaran Tarikh Tasyri' : Cara Bermadzhab Dalam Menjalankan Syari'at Islam

Ulama Ahlusunnah wal Jama'ah dari Syiria
Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi, Allahuyarham
Kalau berbicara tentang Mazhab Fiqih, yang saat ini masih dipakai ada beberapa, antara lain 4 mazhab fiqh Sunni (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), beberapa mazhab fiqih Ibadhiyah (Sisa Khawarij, ada di Oman, Maroko, Aljazair), Mazhab fiqih Syiah (Imamiah, Ismailiyyah, Zaidiyyah). Semua Mazhab Fiqih itu masih dipakai di berbagai belahan dunia oleh Umat Islam, karena memang semuanya memiliki buku rujukan yang dilestarikan.

Selain itu, banyak juga mazhab lain yang tidak sampai pada kita secara lengkap, hanya beberapa pendapat Pendirinya saja yang tersebar di dalam buku-buku Fiqih Ensiklopedi, seperti Bidayatul Mujtahid, Majmu, Mughni, Badai Shanai dan buku-buku Hadis. Kenapa? Karena pengikut mazhab tersebut atau pendirinya tidak meninggalkan tulisan ataupun ada, namun telah musnah dan tidak sampai pada kita. Sehingga yang banyak dipakai adalah 4 mazhab, karena 4 mazhab itu yang paling banyak dikaji dan memiliki banyak warisan buku serta pemikiran ulama-ulamanya.

Anti-Madzhab mudah mengharamkan sesuatu dengan alasan Nabi s.a.w tidak mengerjakan

Masif sekali beredar di kalangan masyarakat baik terpelajar atau pun juga tidak (dalam hal ini masalah syariah) terkait kaidah yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang Nabi s.a.w tidak kerjakan itu adalah perkara yang haram. Ini yang masyhur. Maka perlu ada pembahasan terkait ini, apakah memang demikian. Apakah memang benar apa yang ditinggalkan Nabi s.a.w atau Nabi s.a.w tidak mengerjakan itu berarti haram dan terlarang untuk dilakukan? Untuk itu penting untuk dijelaskan terlebih dahulu adalah hakikat ‘meninggalkan’ itu.

Dalam bahasa Arab, meninggalkan disebut dengan al-Tarku [الترك], yang secara bahasa memang mempunyai arti meninggalkan. Sedangkan al-Tarku [الترك] dalam pembahasan kita berarti “Meninggalkannya Nabi s.a.w suatu pekerjaan tanpa ada keterangan bahwa beliau melarangnya, baik secara lisan atau juga dengan isyarat serta pernyataannya.”

Anti-Madzhab mudah menyalahkan bahkan menyesatkan pemahaman lain yang berbeda dengan dirinya.

Kalau kita buka literasi-literasi fiqih dari lintas madzhab yang diakui dalam dunia syariah, kita tidak mungkin bisa mengelak bahwa perbedaan pandangan dalam masalah fiqih adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin terlepaskan. Dalam satu masalah agama, kita bisa saja menemukan lebih dari 2 pendapat yang pendapat itu tetap diakomodasi oleh para ulama dan tetap dijalan bagi yang mengikutinya.

Namum sayang, ada beberapa saudara-saudara muslim –hampir di seluruh negeri- yang tidak bisa menerima perbedaan itu. Selalu menunjukkan sikap yang ogah dan cendereung menyalahkan mereka yang amalan ibadahnya berbeda dengan apa yang ia amalkan. Menganggap dengan penuh keyakinan bahwa syariah ini adalah satu dan tidak boleh ada perbedaan.

Anti-Madzhab memahami pengertian dalil secara sempit

“Haditsnya kan shahih, ya sudah ikut saja, ustadz”.


Pernyataan diatas bisa benar bisa salah. Benar; karena memang hampir semua ulama sejak zaman dahulu pasti menjunjung tinggi hadits Nabi. Salah; karena telah mempersempit pengertian dalil hanya pada shahih tidaknya hadits saja.


Hanya saja sayangnya pernyataan itu sekarang sering kita temui dari para awam agama, seolah ada model ushul fiqih baru; ushul fiqih cukup hadits shahih.

Ber-Madzhab sudah dilakukan sejak zaman Sahabat

Sejarah telah mencatat bahwa Mazhab fiqih dalam Islam bukan hanya 4 mazhab seperti yang banyak diketahui oleh orang-orang kebanyakan; yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Lebih dari itu banyak sekali Imam Mujtahid Mutlak yang sederajat dengan para Imam 4 tersebut bahkan lebih pintar dan cerdas. Hanya saja memang banyak beberapa mazhab tersebut sudah tidak diikuti, atau fatwa-fatwa mereka sudah tidak lagi sesuai dengan zaman. Dan yang masyhur sampai hari ini dan masih banyak diikuti oleh mayoritas Muslim di jagad raya ini ya 4 mazhab popular tersebut.

Apabila Anti-Madzhab menjelaskan (mensyarah) Kitab Bulughul Maram yang ditulis oleh Alhafidz Ibnu Hajar AsAsqalani, seorang ahli fiqih tulen bermazhab As-Syafi'i

Salah satu tragedi besar yang menimpa kitab turats warisan para ulama salaf adalah Bulughul Maram. Sebuah kitab ringkas terdiri 1500 an hadits hadits hukum.

Kitab ini disusun oleh ahli hadits senior kenamaan sekaligus juga ahli fiqih. Beliau adalah Alhafidz Ibnu Hajar AsAsqalani.

Dimana-mana banyak orang orang pakai kitab beliau ini, baik di pengajian majelis taklim, kampus, majelis para ulama dan juga para santri di berbagai pesantren.

Kitab ini juga banyak diberi syarah (penjelasan) dan juga diterjemahkan ke berbagai bahasa di dunia.

Diskusi antara Syeikh al-Buthi (Ulama Ahlussunah wal Jama'ah) dengan Al-Bani (Tokoh Anti-Madzhab)

Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi dalam bukunya "al-Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid'ah Tuhaddidu asy-Sya'riah al-Islamiyyah" atau jika diterjamahkan akan berbunyi "Paham Anti-Madzhab: Bid'ah yang paling Berbahaya/Serius Mengancam Syari'at Islam" pada bab tersendiri, Syeikh Muhammad Ramadhan al-Buthi menuliskan rangkaian perdebatan Beliau dengan seorang tokoh penganjur Anti-Madzhab yang bernana Nasiruddin al-Bani, yang sama-sama tinggal di Syiria.

Dalam bab tersebut Syeikh Dr. al-Buthi menyampaikan bahwa "Dalam bab ini saya tidak menuliskan perkataan yang mengada-ada dan tuduhan (palsu) terhadap seseorang. Saya tidak memakai satu kalimat pun yang muncul dari imajinasi atau khayalan. Ini sekaligus kritik kepada orang yang menyangka bahwa kami sudah mengubah dan mengganti (isi perdebatan itu). Seandainya saja rasa takut kepada Allah Swt tidak mencegah kami melakukan hal itu, maka persaksian kurang lebih sepuluh orang saksi-yang melihat dengan mata kepala mereka dan mendengar dengan telinga mereka-tentu akan mencegah kami.

Tuesday, August 18, 2015

Anti-Madzhab mengatakan "ini madzhabnya Imam Syafi'i, Imam Syafi'i sendiri bilang 'jika hadistnya shohih, maka ini madzhabku!'"

Beberapa orang –entah sejak kapan- sering sekali mengaku kalau pendapat fiqih yang ia pegang itu ialah pendapatnya madzhab al-Syafi’iiyah tapi nyatanya sama sekali pendapat itu kita tidak temukan itu di buku-buku fiqih madzhab Imam al-Syafi’i, sama sekali tidak ada. Akhirnya malah menyalahi pendapat madzhab.

Jadi kalau ditanya tentang pendapatnya tersebut, ia menjawab dengan lugas: “ini pendapat Imam al-Syafi’i, loch!”.

Anti-Madzhab mengatakan "ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan Sunnah!"

Kalau membaca sejarahnya, setelah Nabi saw wafat, kita pasti akan mendapati para sahabat Nabi saw sangat menjaga sekali agar tidak ada yang namanya pemalsuan hadits. Dari itu setiap kali mereka mendengar ada orang yang mengaku mempunyai riwayat hadits dari Nabi saw, mereka tidak langsung mempercayainya. 

Kalau Nabi masih hidup, dengan mudah sekali para sahabat meminta kepastian dan meurujuk kepada Nabi saw tentang kabar yang mereka dengar. Tapi ketika Nabi saw sudah wafat, kepada siapa mereka meminta kepastian itu? 

Anti-Madzhab mengatakan "kembalilah ke al-Quran dan hadits langsung, tanpa harus bermadzhab!"

Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Mailk bin Anas sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah, tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja, dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah.

Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara akademisi yang militant dalam melakukan penelitian hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga hadits.

Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (3)

Imam Abu Hanifah Dalam Istinbath Hukum

Sangat keras sekali apa yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabut (150 H) dalam menjaga kesucian dan kemurnian syariah ketika masa hidupnya ketika itu dari berbgai macam propaganda pemalsuan hadits.

Walaupun pergolakan politik ketika itu sudah lewat lebih dari setengah abad (40 H), yaitu perpindahan kekuasan dari Imam Hasan bin Alikarramallahu wajhahu kepada Mu’awiyah bin ABi Sufyan radhiyallahu ‘anhuyang dikatakan diambil secara paksa. Tetapi pengaruh gesekan politik itu masih punya peran dalam metodologi pengambilan hukum syariah (istinbath). Sehingga Imam Abu Hanifah sangat selektif sekali dalam mengambil hadits yang memang ketika itu banyak beredar di kalangan masyarakat.

Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (2)

7 Ahli Fiqih Madinah

Sebagaimana disinggunng sebelumnya, bahwa di madinah setelah wafatnya Ibnu Umar pada tahun 74 H, dan mulai putusnya masa sahabat setelah kematian beliau, muncul kemudian masa tabiin.

Dan di Madinah, ada beberapa ulama yang memang mewarisi fiqih ahli madinah dari Umar bin khaththab, sayyidah ‘Aisyah, Ibnu Abbas serta Ibnu Umar itu sendiri.

Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (1)

“Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta”

Ini adalah pribahasa Indonesia paling populer sepanjang masa perjalanan sejarah bangsa ini yang mengartikan bahwa sebuah cinta tidak bisa datang tiba-tiba dalam diri seseorang kepada orang lain. Kalau mau bisa cinta, cara untuk menuju kesitu harusnya dengan mengenalnya lebih dalam.

Mungkin pribahasa ini juga cocok bagi mereka yang sepertinya atau memang memandang madzhab-madzhab fiqih sebagai momok yang harus dijauhkan karena banyaknya perbedaan diantara mereka yang memicu perpecahan.